Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Maqosid Asy-syari'ah: Hasil Hamil Diluar Nikah, Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah?

3 Februari 2017   18:09 Diperbarui: 3 Februari 2017   18:25 328 0
Maqosid asy-Syari’ah merupakan tujuan diberlakukannya syari’ah untuk mencapai kemaslahatan umat. Beberapa istilah yang memiliki relevansi dengan maqosid asy-syari’ah antara lain, ratio logis, hikmah, rahasia , maksud/arti, dan tujuan. Alasan adanya maqosid asy-syari’ah adalah asal dari setiap syari’ah yang bernuansa ibadah adalah penyembahan diri kepada Allah (ta’abbudi), sedangkan syari’ah yang bermakna ‘adah (selain ibadah) harus mempertimbangkan makna dan tujuan persyari’atannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun