Mudharabah dikenal sebagai salah satu akad yang digunakan oleh Bank Syariah dalam menghimpun dana dari masyarakat dan juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat. Akad mudharabah pada produk simpananlah yang menjadikan bank syariah terkenal dengan konsep “Bagi Hasil” dan menjadi pembeda dengan konsep bunga pada bank konvensional.
KEMBALI KE ARTIKEL