Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mudharabah Muqayyadah Solusi Bagi Holding Company

15 Juni 2015   17:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:02 218 0
Menurut Kamus BI, Mudharabah Muqayyadah adalah Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun