Menurut Beni Ahmad Saebani, dalam buku Ilmu Sosial Dasar (Bandung, Pustaka Setia, 2023:138) bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, dan adil.
KEMBALI KE ARTIKEL