Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa namun tidak memberikan imbalan secara langsung kepada Wajib Pajak. Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jendral Pajak tahun 2019 halaman ix, persentase target yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) masih terbilang rendah, khusus nya untuk kepatuhan pembayaran WP Badan dan OP Non karyawan yang hanya dutargetkan sebesar 50%, meskipun pemerintah menargetkan realisasi pajak dapat diterima secara utuh sebesar 100%. Apa yang menyebabkan target pembayaran pajak ditetapkan hanya setengah dari target penerimaan pajak?
KEMBALI KE ARTIKEL