Bela negara adalah suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara. Warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembelaan bangsa dan negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL