Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rancangan keuangan suatu daerah yang dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah "APBD merupakan rencana keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah, kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)." Rancangan APBD tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, selain itu pengelolaan keuangan juga harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil dan maksimal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL