Alat penangkapan ikan sebagai salah satu input usaha perikanan memiliki peranan yang penting dalam pengelolaan perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Larangan Penggunaan Alat Tangkap kembali mencuat. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (siene nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pada tahun 2016 lalu telah dikeluarkan surat edaran nomor: 7/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di WPPNRI, nelayan diberi kesempatan menggunakan alat tangkap tersebut hingga 31 Desember 2016. Namun, atas desakan dari berbagai pihak, KKP akhirnya mengizinkan penggunaan alat tangkap cantrang hingga Juni 2017. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No B.1/SJ/PL.610/1/2017 tentang Pendampingan Alat Penangkapan Ikan yang Beropreasi di WPPNRI.
KEMBALI KE ARTIKEL