Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pengertian SP2DK Pajak dan Fungsi SP2DK dalam Perekonomian

19 November 2024   12:29 Diperbarui: 29 November 2024   09:36 58 0
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/Keterangan) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak mengenai data atau informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan mereka. Surat ini biasanya diterbitkan ketika terdapat ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam laporan pajak yang di sampaikan oleh wajib pajak,  atau ketika DJP memerlukan informasi tambahan untuk memverifikasi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, Dasar HukumUdangan dan Surat edaran, antara lain : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 P,eraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2062/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/P3/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan kepada Wajib Pajak 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun