Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Tata Negara Darurat: Pengertian, Sumber Hukum serta Contoh Penerapannya

19 Desember 2023   01:30 Diperbarui: 28 Desember 2023   22:12 149 1
Kondisi Negara tidak selamanya ada dalam kondisi baik-baik saja, Negara memiliki 2 kondisi yaitu dalam keadaan normal dan abnormal. Adakalanya ketika negara sedang dalam kondisi abnormal, negara membutuhkan pendekatan-pendekatan yang khusus yang tidak seperti biasanya ketika negara sedang dalam keadaan normal. Objek kajian HTN Darurat terbagi dalam 2 macam, HTN Darurat Subjektif (staatsnoodrecht subjectip) dan HTN Darurat objektif (staatsnoodrecht objectip).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun