Kondisi Negara tidak selamanya ada dalam kondisi baik-baik saja, Negara memiliki 2 kondisi yaitu dalam keadaan normal dan abnormal. Adakalanya ketika negara sedang dalam kondisi abnormal, negara membutuhkan pendekatan-pendekatan yang khusus yang tidak seperti biasanya ketika negara sedang dalam keadaan normal. Objek kajian HTN Darurat terbagi dalam 2 macam, HTN Darurat Subjektif (
staatsnoodrecht subjectip) dan HTN Darurat objektif (
staatsnoodrecht objectip).
KEMBALI KE ARTIKEL