KRL Commuter Line merupakan salah satu transportasi umum yang selalu digunakan oleh Masyarakat Indonesia. Biaya yang terjangkau, kualitas yang baik dan cepatnya durasi perjalanan menjadi faktor mengapa Commuter Line banyak digunakan Masyarakat. Sejalan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa "Aksesibilitas pada angkutan umum dilaksanakan dengan menyediakan tangga naik dan turun, tempat duduk, dan tanda ataupun signase." dikarenakan kereta Commuter Line adalah salah satu jenis dari angkutan umum di Indonesia, pihak Commuter Line menyediakan sarana khusus yaitu kursi prioritas.
KEMBALI KE ARTIKEL