Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871). Dilatarbelakangi bahwa Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas. Mereka memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Hal tersebut merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
KEMBALI KE ARTIKEL