Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menggunakan teknologi aplikasi untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hal itu dilakukan guna subsidi yang diberikan dapat tepat sasaran. Lalu apakah kebijakan ini efektif? Anggota komite Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) migas Saleh Abdurrahman menjelaskan calon pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus daftar diri terlebih dahulu pada my pertamina lalu diverikasi oleh Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengetahui berhak menerima subsidi atau tidak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL