Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama Pada Dokumen Kependudukan dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatat nama pada dokumen ini memiliki beberapa syarat yaitu, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.Â
KEMBALI KE ARTIKEL