Berlaku sejak 12 Januari 2014, larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan sesuai dengan peraturan UU no.4 tahun 2009. Hal ini menjadi topik perbincangan yang hangat akhir-akhir ini. Tentunya secara keseluruhan peraturan tentang larangan ekspor mineral mentah ini membawa dampak yang positif untuk perekonomian Indonesia dalam jangka panjang. Kebijakan ini seakan menjadi angin segar ditengah defisit neraca transaksi perdangan Indonesia dan diharapkan dapat menjadi “obat” bagi Indonesia untuk menyembuhkan defisitnya.