Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Hipenca

17 November 2009   08:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:18 671 0
Bulan Desember telah di depan mata. Tak lama lagi penyandang cacat akan memperingati Hari Internasional Penyandang cacat (HIPENCA) yang ditetapkan oleh PBB pada tanggal 3 Desember.

Pemerintah Indonesia melalui departemen sosial setiap tahunnya selalu membentuk panitia nasional HIPENCA untuk merayakan peringatan tingkat nasional.

Beberapa peringatan dirasa istimewa karena, dirayakan bersama Presiden di istana Negara. Namum, peringatan demi peringatan belum berdampak pada perubahan kondisi penyandang cacat di Indonesia.

Dalam rangka memperingati HIPENCA 2009, tanggal 16 November kemarin penulis mengikuti seminar nasional yang diselenggarakn oleh Departemen Pekerjaan Umum dengan tema "Menuju kota yang Aksesibel Bagi Semua." Dari hasil seminar bisa disimpulkan bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara tetangga yang lebih maju dalam pemenuhan hak-hak penyandang cacat. Akankah Indonesia menjadi negara beradab bagi warganya yang menyandang cacat, ataukah menjadi negara biadab? Saya kira tidak akan ada yang mau menyandang predikat senista itu. Maka dari itu, semua pihak harus bekerja sama mewujudkan cita-cita mulia untuk mengubah kondisi penyandang cacat di negeri ini.

Setelah Indonesia memperingati kemerdekaannya yang ke- 64, penyandang cacat di Indonesia masih belum juga merdeka. Penyandang cacat masih terbelenggu oleh ketiadaan sarana transportasi umum yang aksesibel; minimnya gedung-gedung publik yang aksesibel. Padahal, telah banyak peraturan dan perundangan yang telah disahkan. Undang-undang No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat telah berusia 12 tahun. Peraturan Pemerintah RI. No. 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat telah berusia 11 tahun.

Akankah Undang-undang demi Undang-undang terlahir tanpa membawa angin perubahan? Akankah Peringatan demi peringatan hanya sebatas seremonial belaka? Bilakah Penyandang cacat terbebas dari semua belenggu?

Penulis ingin mengingatkan isi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 2: "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan." Dan juga Pasal 28 I ayat 2: "Setiap Orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu."

Penulis mengingatkan juga bahwa perlakuan khusus yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan tidak bisa dikatakan tindakan diskriminatif. Pada International Convention on the Right of Person With Disabilities; UN Resolution N0. 61/106 tahun 2006 Pasal 5 ayat 4 Tentang Kesetaraan dan nondiskriminasi telah mengamanatkan bahwa: " langkah-langkah khusus yang dibutuhkan untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan secara de facto bagi orang-orang penyandang cacat tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi atas dasar konvensi ini.'

Semoga tulisan ini akan menambah wawasan Anda mengenai penyandnag cacat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun