Ketika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dibentuk berdasarkan subjektivitas Presiden dalam melihat kegentingan dari suatu keadaan di mana keadaan tersebut telah memaksa Presiden untuk membuat perppu, maka sudah seharusnya pula pada saat pembahasan di DPR (untuk dinyatakan diterima atau ditolak), perppu tersebut diuji dan dinilai dengan agenda "pembuktian" kegentingan dan keterpaksaan Presiden yang dihadapi Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL