belakangan ini yang pada perkembangannya terdapat berbagai upaya kepentingan yang melakukan perlemahan terhadap KPK, seperti kriminalisasi oleh instansi lain, dan yang terbaru adalah pelemahan terhadap payung hukum KPK, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal yang diangkat adalah revisi undang-undang tersebut yang semakin membatasi kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya, seperti pembatasan kewenangan menyadap, hilangnya kewenangan pemberantasan yang diubah menjadi pencegahan hingga adanya dewan pengawas KPK. Pelemahan tersebut menyebabkan terhambatnya pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia dan secara jelas menjadikan ancaman bagi negara
ini, karena pendapatan negara yang seharusnya untuk pembangunan nasional tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pemberantasan korupsi yang semakin sulit sangat memungkinkan untuk menjadi korupsi menjadi suatu budaya di Indonesia. Untuk itu perlu adanya pengambilan sikap serta tindakan dalam menghadapi kasus Revisi Undang undang KPK dan kasus-kasus lain yang dapat melemahkan KPK, agar pemberantasan korupsi sebagai upaya