Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hari Antikorupsi: Eksistensi KPK di Hari Antikorupsi

10 Desember 2021   10:11 Diperbarui: 10 Desember 2021   10:26 154 3
Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Menentang Korupsi melalui resolusi 58/4. Kemudian, majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi. Jika dikaitkan dalam fakta mengenai realitas korupsi di indonesia saat ini maka perhatian serta keprihatian publik tampaknya memang beralasan, sebab kondisi kejahatan korupsi yang terjadi di indonesia pada kenyataannya memang sangat keterlaluan, dalam hal semarak memperingati hari anti korupsi terbesit kecemasan terhadap eksistensi KPK
belakangan ini yang pada perkembangannya terdapat berbagai upaya kepentingan yang melakukan perlemahan terhadap KPK, seperti kriminalisasi oleh instansi lain, dan yang terbaru adalah pelemahan terhadap payung hukum KPK, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal yang diangkat adalah revisi undang-undang tersebut yang semakin membatasi kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya, seperti pembatasan kewenangan menyadap, hilangnya kewenangan pemberantasan yang diubah menjadi pencegahan hingga adanya dewan pengawas KPK. Pelemahan tersebut menyebabkan terhambatnya pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia dan secara jelas menjadikan ancaman bagi negara
ini, karena pendapatan negara yang seharusnya untuk pembangunan nasional tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pemberantasan korupsi yang semakin sulit sangat memungkinkan untuk menjadi korupsi menjadi suatu budaya di Indonesia. Untuk itu perlu adanya pengambilan sikap serta tindakan dalam menghadapi kasus Revisi Undang undang KPK dan kasus-kasus lain yang dapat melemahkan KPK, agar pemberantasan korupsi sebagai upaya

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun