Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pentingnya Inklusivitas dalam Pelayanan Publik

13 Januari 2025   00:32 Diperbarui: 13 Januari 2025   00:32 28 0
Pelayanan publik merupakan sebuah rangkaian yang dilaksanakan oleh sebuah kepada pengguna layanan. Menurut UU nomor 25 Tahun 2009, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan setiap warga negara atas jasa, barang dan/atau pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara layanan (Fakhriyah et al., 2022). Inklusif dalam memberikan pelayanan kepada setiap warga negara juga harus diperhatikan, misalnya tidak membeda-bedakan SARA dan kondisi fisik/non fisik. Pelayanan yang inkluasif adalah ketika pelayanan yang mudah diakses oleh semua orang dan tidak membeda-bedakan pengguna layanan tanpa terkecuali. Pada dasarnya, setiap individu akan mengalami disabilitas pada tahap lanjut usia. Untuk itu, terkait dengan pelayanan yang inklusif harus bisa digunakan oleh penyandang disabilitas (Sumiati & Indrianie, 2024). Pada era modern saat ini, tentunya memberikan kemudahan bagi kita untuk menciptakan inklusivitas dalam pelayanan publik kepada masyarakat secara luas. Tulisan dalam artikel ini akan membahas terkait pentingnya inklusivitas dalam pelayanan publik untuk menciptakan dampak bagi seluruh masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun