Di Indonesia, tindakan menyuap dan penerima suap diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan dan revisi sejak itu, termasuk yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
KEMBALI KE ARTIKEL