Menjadi guru profesional tidaklah semudah dulu lagi. Gelar sarjana pendidikan (S.Pd) kini tidak bisa lagi diandalkan untuk menjadi guru. Saat ini pemerintah sedang gencar meningkatkan kompetensi keprofesionalan guru. Menurut UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada 4 dasar Kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL