Angin segar berhembus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program Raskin (Beras Rakyat Miskin) akan dievaluasi dan direvisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini didasari oleh fakta lapangan yang menunjukkan Raskin banyak kekurangan disana-sini yang merugikan masyarakat. Raskin diterima oleh MBR melalui koordinasi dengan kelurahan setempat dan juga aparatur warga seperti RT/RW.
KEMBALI KE ARTIKEL