PNS harus sensitif baik dalam prihal pelayanan, bermental baja, siap menerima perintah atasan dan bekerjasama dengan bawahan, bahkan mampu menunjukan talenta serta mewujudkan ide-ide kreatif untuk kemaslahatan bersama, supaya dapat dirasakan manfaat baik oleh kerabat, maupun masyarakat. sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahanÂ
Disebutkan pada Pasal 7 bahwa PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Setiap menjalankan peran dan kedudukannya, PNS dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui upaya ini diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan secara sehat, efektif, dan profesional.