Diakhir masa jabatannya dewan perwakilan rakyat (DPR) tak kunjung juga membawa RUU perampasan aset tindak pidana ke dalam meja persidangan.
Sikap lamban DPR membuat banyak pihak bertanya-tanya,apa gerangan yang membuat RUU perampasan aset tak kunjung juga di bahas ? Apakah terbelenggu oleh kepentingan tertentu ? Atau hanya soal ketidaklengkapan instrumen?Â
KEMBALI KE ARTIKEL