Adapun bunyi Pasal 245 UU MD3 adalah sebagai berikut:
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pasal ini dapat menghambat pemeriksaan anggota dewan atas kejahatan kasus korupsi terutama untuk pasal (1).
Setelah ribut-ribut atas pengesahan UU MD3 tersebut akhirnya ada beberapa kelompok yang melakukan Judicial Review ke MK atas UU tersebut. Salah satunya adalah partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pada awalnya menaruh harapan atas PDIP untuk gugatannya namun ternyata dalam gugatan oleh PDIP tersebut berjumlah 7 pasal yaitu Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121 dan Pasal 154.
Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sbb :
Pasal 84 : Perihal pemilihan pimpinan DPR (hubungannya kekuasaan)
Pasal 97 : Perihal Pemilihan Pimpinan Komisi (hubungannya kekuasaan)
Pasal 104 : Perihal Pemilihan Pimpinan Badan Legislasi (hubungannya kekuasaan)
Pasal 109 : Perihal Pemilihan Pimpinan Bdan Anggaran (hubungannya kekuasaan)
Pasal 115 : Perihal Pemilihan Pimpinan Badan Kerjasama Antar Parlemen (hubungannya kekuasaan)
Pasal 121 : Perihal Pemilihan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (hubungannya kekuasaan)
Pasal 154 : Perihal BURT.
7 pasal tersebut hanya berhubungan dengan hasrat kekuasaan partai politik di DPR saja tidak ada yang berhubungan dengan rakyat langsung. sedang Pasal 245 yang terkait dengan pemberantasan korupsi tidak ada partai politik yang menggugat pasal tersebut. Akhirnya mau MK mengabulkan ataupun menolak Gugatan dari Partai politik terhadap UU MD3 tersebut saya tidak peduli, karena masih sama saja mendahulukan hasrat kekuasaan dan tetap tidak terlalu peduli dengan pemberantasan korupsi lewat pasal 245. Semuanya sama hanya mendahulukan syahwat kekuasaan tapi menggunakan atas nama rakyat segala, apa tidak malu yah semua anggota partai di DPR. Perebutan kekuasaan mengatasnamakan RAKYAT.
Namun untungnya tidak hanya PDIP yang menggugat UU MD3, masih ada JJ Rizal dan Febi Yonesta yang menggugat pasal 245 UU MD3 yang benar2 bersentukan dengan kepentingan rakyat, bukan hasrat kekuasaan yang saling mengorbankan rakyat.
Gugatan tersebut masih dalam proses di MK, dan semoga MK dapat mengabulkan gugatan tersebut. Klo gugatan UU MD 3 yang dilakukan partai politik ditolak MK yah BODO AMAT, cuman gugatan omong kosong perihal kekuasaan saja, karena klo pasal 245 dikabulkan gugatannya maka hak istimewa semua anggota DPR dimata hukum akan sirna.
#Salam berfikir
Masih mau diadu domba partai politik yang mengatasnamakan rakyat namun sebenarnya hanya mementingkan hasrat kekuasaan saja??