Pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu, pengetahuan, teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 dan 48. (Sumber :
https://dikti.kemdikbud.go.id/layanan-direktorat-riset-teknologi-dan-pengabdian-kepada-masyarakat/)
KEMBALI KE ARTIKEL