Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan sebuah program wajib yang harus diikuti oleh setiap pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tujuan PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik adalah menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik, meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja dan menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
KEMBALI KE ARTIKEL