Gunungsitoli (30/12/2023) Sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan, baik itu LKP atau LPK wajib memiliki Instruktur atau tenaga pelatih yang professional, selain memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang keahliannya, seorang instruktur juga wajib memiliki kemampuan professional sebagai instruktur. Seseorang yang ahli dibidang desain grafis mungkin memiliki sertifikat kompetensi dibidang desain grafis dan itu membuktikan seseorang mampu bekerja dibidang desain grafis, namun belum tentu kompeten sebagai Instruktur / tenaga pelatih di bidang desain grafis.
KEMBALI KE ARTIKEL