Hari Rabu (24/09/2014) jadi hari paling naas buat Anas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL