Seorang Calon Dokter berbincang denganku soal kebijakan di naikkannya harga sebungkus rokok per September 2016 lalu, menjadi Rp. 50.000,-/bungkus. Dia menjabarkan alasan dan juga keputusan Pemerintah hingga akhirnya terlaksanalah kebijakan yang sudah dirancang Undang-undangnya dari sangat lama sekali. Faktor Utamanya adalah menekan jumlah masyarakat Indonesia yang meninggal akibat penyakit berbahaya yang disebabkan karena mengkonsumsi rokok.
KEMBALI KE ARTIKEL