Tangerang Selatan - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku mulai tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021, pada hari Kamis (1/7/2021) melalui channel You Tube Sekretariat Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL