Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pancasila merupakan satu-satunya dasar dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila mencakup lima sila yaitu sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab; sila ketiga, persatuan Indonesia; sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL