Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Meluruskan Kembali Republik Rasa Serikat

5 Mei 2017   17:32 Diperbarui: 5 Mei 2017   18:14 49 0
Indonesia berbentuk negara (republik) kesatuan. Artinya, Presiden sebagai kepala negara dan pemmerintah merupakan pusat visi dan aksi dari keberlangsungan pemerintahan ini. Kondisi ini mendorong segala program pemerintah, baik pusat maupun daerah harus selaras dengan visi Presiden yang tertuang dalam RPJMN sebagaimana diformalkan melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2014. Posisi ini juga menegaskan kepala  daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam membangun bangsa. Tapi fakta berkata lain, sudah rahasia umum jikalau kepala-kepala daerah nyaman dengan status “raja-raja kecil”. Raja yang mengatur daerahnya sesuai dengan visi sendiri, bahkan kepentingan sendiri. Buktinya, tidak sedikit kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dengan RPJMD tidak selaras dengan RPJMN atau visi Presiden. Dalil lamanya adalah mereka merasa dipilih langsung juga oleh rakyat. Bukan itu saja, tidak sedikit kepala daerah yang berani melawan pemerintah pusat, dan makin lucunya pemerintah pusat agak hati-hati menegur kepala daerah yang “nakal” tersebut. Dalil lama kedua adalah otonomi daerah. Bukti lapangannya, masih ada ibu kota provinsi yang belum memiliki fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai, padahal secara jelas visi pembangunan nasional yang mengedepankan pembagunan manusia. Hal ini tidak boleh dibiarkan!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun