Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional

2 Desember 2024   15:58 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:33 59 0
Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanah menjadi suatu hal yang sangat penting karena tanah menjadi salah satu sumber kemakmuran, kesejahteraan dan sumber kehidupan utama bagi manusia. Selain itu, tanah juga menjadi tempat tinggal bagi manusia untuk menetap dan bahkan menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi manusia. Pada dasarnya, setiap manusia sangat mebutuhkan tanah baik secara pribadi maupun berkelompok. Tanah bisa dimiliki oleh orang secara perseorangan seperti hak milik maupun secara berkelompok seperti hak ulayat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun