Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Fenomena Bullying di Kalangan Mahasiswa

30 November 2024   16:06 Diperbarui: 30 November 2024   16:06 59 0
Kekerasan merupakan fenomena yang telah lama melanda berbagai lapisan Masyarakat di Indonesia. Kekerasan bisa terjadi dimana saja, baik di lingkungan rumah, lingkungan kerja, bahkan dalam lingkungan Pendidikan. Fenomena kekerasan dalam dunia Pendidikan sering diistilahkan dengan "perundungan" yang dalam Bahasa inggris disebut "bullying", asal kata bull yang artinya banteng yang suka menyerang dengan tanduknya (menanduk). Perundungan merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan biasanya dilakukan berulang-ulang. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun