Korupsi sendiri merupakan suatu kegiatan ilegal (penyuapan, penipuan, kejahatan keuangan, penyalahgunaan, pemalsuan, favoritisme, nepotisme, manipulasi, dll.) yang dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh pejabat publik (pemerintah) atau swasta (perusahaan)Â
KEMBALI KE ARTIKEL