Dasar-Dasar Jurnalistik ini juga bisa menjadi bahasan referensi bagi siapa saja yang ingin mengenal dan terjun ke dunia jurnalistik atau sekadar memahami ilmu kewartawanan ini, memahami konsep jurnalistik akan membuat pembaca lebih kritis dalam menerima informasi atau menyerap berita yang tersaji di media massa.
1. Pengertian Jurnalistik
Secara bahasa (Indonesia), jurnalistik adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran dan seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran (KBBI).
Journalisme (journalism) diartikan sebagai "the activity or profession of writing for newspapers, magazines, or news websites or preparing news to be broadcast." (aktivitas atau profesi penulisan untuk suratkabar, majalah, atau situs web berita atau menyiapkan berita untuk disiarkan).
Dalam kamus bahasa Inggris, jurnalistik adalah "The collection and editing of news for presentation through the media; Â writing designed for publication in a newspaper or magazine" (Merriam Webster).
Kata kunci dalam pengertian jurnalistik adalah berita dan penyebarluasan (publikasi).
Dengan demikian, secara praktis, jurnalistik dapat didefinisikan sebagai berikut:
Jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media.
Definisi jurnalistik di atas seperti dikemukakan Roland E. Wolseley dalam buku Understanding Magazines (1969): jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada suratkabar, majalah, dan disiarkan.
Ahli atau akademisi lainnya membuat definisi jurnalistik antara lain sebagai berikut:
-- Jurnalistik adalah kepandaian dalam hal mengarang yang tujuan pokoknya adalah untuk memberikan kabar/ informasi pada masyarakat umum secepat mungkin dan tersiar seluas mungkin (Adinegoro, Hukum Komunikasi Jurnalistik, 1984).
-- Jurnalistik merupakan sebuah proses kegiatan dalam mengolah, menulis, dan menyebarluaskan berita dan atau opini melalui media massa (Asep Syamsul M Romli, Jurnalistik Dakwah, 2003).
-- Jurnalistik adalah kegiatan yang dilakukan seseorang dalam mencatata dan melaporankan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat umum. Informasi yang dimaksud berkenaan dengan kegiatan sehari-hari (Astrid Susanto, Komunikasi Massa, 1986)
-- Jurnalistik merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan berita secepat mungkin dan seluas mungkin kepada khalayak (Djen Amar, Hukum Komunikasi Jurnalistik, 1984).
-- Â Journalism ambraces all the forms in which and trough wich the news and moment on the news reach the public. Jurnalistik mencakup semua bentuk cara/ kegiatan yang dilakukan hingga sebuah ulasan/ berita dapat disampaikan kepada publik (Fraser Bond, An introduction to Journalism, 1961).
-- Jurnalistik adalah teknik dalam mengelola berita, mulai dari mendapatkan bahan hingga menyebarkannya kepada masyarakat secara luas. (Onong U. Effendi, Ilmu, Teoiri dan Filsafat Komunikasi,1993).
2. Jenis-Jenis Jurnalistik
Berdasarkan media yang digunakan untuk publikasi atau penyebarluasan informasi, jurnalistik dibagi menjadi tiga jenis:
Jurnalistik Cetak (printed journalism) --- yaitu proses jurnalistik di media cerak (printed media) koran/suratkabar, majalah, tabloid.
Jurnalistik Elektronik (electronic journalism) atau Jurnalistik Penyiaran (Broadcast Journalism) --- yaitu proses jurnalistik di media radio, televisi, dan film.
Jurnalistik Online (online journalism) atau Jurnalistik Daring (dalam jaringan --- yaitu penyebarluasan informasi melalui situs web berita atau portal berita (media internet, media online, media siber).
Berdasarkan gaya dan topik pemberitaannya, jurnalistik dibagi menjadi banyak jenis:
Jurnalisme Damai (Peace Journalism)
Jurnalisme Perang (War Journalism)
Jurnalisme Pembangunan (Development Journalism)
Jurnalisme Kuning (Yellow Journalism)
Jurnalisme Umpan Klik (Clickbait Journalism)
Jurnalisme Perang Suci (Crusade Journalism)
Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)
Jurnalisme Komunitas (Community Journalism)
Jurnalisme Investigasi (Investigative Journalism)
Jurnalisme Korporasi (Corporate Journalism)
Jurnalisme Merek (Brand Journalism)
Jurnalisme Dakwah, dll.
- Pengertian dan Kualifikasi Jurnalis/Wartawan
Pelaku jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan. KBBI menyebutkan, wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis. Jurnalis/Wartawan adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin (UU No. 40/1999 tentang Pers)
Kualifikasi wartawan :
Menaati Kode Etik (Codes of Conduct)
Menguasai Bidang Liputan (Beat)
Menguasai Teknik Jurnalistik (J-Skills)
Wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita) secara rutin, menaati kode etik, menguasai tema liputannya, dan menguasai teknik jurnalistik terutama menulis berita dan wawancara.
3. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:
Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record".
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.
Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
9 Elemen Jurnalisme
Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam  The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001) sebagai berikut:
Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.
Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).
Disiplin verifikasi.
Jurnalis harus tetap independen.
Jurnalis bertindak sebagai pemantau.
Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.
Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.
Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional
Mengikuti hati nurani --etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.
Belakangan, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan prinsip kesepuluh: "warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita."