Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menyikapi Kasus Gofar dan Kode Etik

16 Juni 2021   16:53 Diperbarui: 16 Juni 2021   17:00 367 1
Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang di sepakati oleh organisasi wartawan dan di tetapkan oleh dewan pers. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh pancasila. Undang Undang dasar 1945, dan deklarasai Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah salah satu sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual, dan untuk mewujudkan pers itu sendiri. Wartawan Indonesia juga menyadari dengan adanya kepentingan Bangsa, dan juga bertanggung jawab sosial, dalam keberagaman masyarakat, dan norma -- norma agama yang berlaku. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk memperoleh informasi yang tepat dan benar. Agar informasi yang di dapat oleh masyarakat tidak melencang dan menjadi momok masyarakat alias berita hoax. Untuk itu wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar tersebut, wartawan Indonesia juga menetapkan dan menaati kode etik jurnalistik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun