Banyak negara yang mengklaim bahwa Laut Cina Selatan adalah pusat dari pulau-pulau kecil. Untuk masalah seperti itu, ada kerangka hukum internasional: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Konvensi Hukum Laut atau Konvensi Teluk Montego) mulai berlaku pada tahun 1982. Sebagian besar negara di dunia telah meratifikasi konvensi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL