Di masa kini dan yang akan datang, hukum Islam akan semakin banyak dikaji apalagi dikarenakan hukum Islam menjadi salah satu fokus kajian ilmu hukum di Indonesia disamping hukum barat/Belanda dan hukum adat. Begitu pula studi internasional yang akan banyak dikaji dikarenakan sekarang merupakan era globalisasi, dimana seakan-akan negara-negara tidak mempunyai batas dan juga masih terdapat banyak terjadi konflik antarnegara/internasional. Sehingga studi internasional dibutuhkan untuk mengatasi hal-hal tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL