Hadirnya pola pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), baik gubernur, bupati, dan walikota yang dilakukan secara langsung memberikan angin segar terhadap pertumbuhan demokrasi yang ada di Indonesia. Hal tersebutmenandakan keseriusan pemegang kekuasaan untuk melibatkan civil society untuk terlibat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya. Selain itu juga sebagai bentuk peralihan paradigma bahwa masyarakat saat ini kapasitasnya diberdayaan bukan lagi diperdayakan dalam peranannya menjalankan dinamika demokrasi.