Ditengah konfigurasi arah politik yang tidak menentu sekarang, kembali menjadi pertanyaan bagaimana hukum harus memerankan fungsinya, hukum yang seharusnya menunujukan adanya fungsi sebagai pengendali perilaku masyarakat yang secara sengaja direncanakan untuk merespon berbagai perubahan sosial dalam segala aspek sosial, ekonomi, dan teknologi. Namun dalam realitas yang sekarang ini, fungsi hukum malah sebaliknya, yaitu hukum hanya dijadikan sebagai ornamen fiktif yang masyarakat patuhi karena takut kena sanksi bukan dari kesadaran individu manusia. Sehingga bisa diasumsikan apabila hukum tidak ada sanksinya tentu masyarakat akan sangat mungkin melanggar setiap aturan-aturanyang ada. Hal ini tentunya kurang sejalan dari makna subtansi yang ada dalam hokum itu sediri.