Apabila kita menelusuri lebih jauh, maka sebenarnya zakat di Indonesia telah lama ada. Menurut catatan kuno dari Denys Lombard dalam Silang Budaya menjelaskan mengenai zakat sebagai daya tarik dakwah, didasari pada kondisi muslim yang minoritas ketika masuknya Islam di Nusantara. Pada zaman kerajaan Islam Nusantara yakni di abad 13, banyak kerajaan yang mendorong rakyatnya untuk membayar zakat, namun kerajaan tidak turun tangan langsung dalam mengelola zakat. Sekitar tahun 1830, pemerintah kolonial tidak ikut campur tangan dan tidak melarang mengenai urusan zakat, karena bagi mereka hal tersebut atas dasar agama dan merupakan tanggung jawab individu yang tidak ada urusannya denngan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL