Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya Suci atau mensucikan, zakat merupakan salah satu amalan untuk membersihakn harta atau mensucikan harta seorang muslim. Jika dilihat dari prrespektif ilmu perekonomian  zakat ini mempunyai korelasi positif pada angka konsumsi yang akan menggerakan perekonomian. Model konsumsi apabila dilihat secara makro dapat di tentukan oleh konsumsi pokok dan konsumsi yang berasal dari pendapatan. Apabila dari sisi mustahik, maka zakat dipercaya akan meningkatkan agregat konsumsi dasar, yaitu akumulasi konsumsi pokok.  Seperti yang kita ketahui bahwasannya zakat telah menjadi salah satu sumber dana atau pendapatan yang sangat penting bagi perkembangan agama islam sejak masuknya islam di Indonesia.  Apabila Indonesia menerapkan sisitem zakat maka Indonesia akan dapat berkembang dan maju dalam bidang perekonomian dengan pembayaran zakat digantikan dengan pembayaran pajak. Pada masa belanda, pemerintah colonial mengeluarkan Bijblad No. 1892 tanggal 4 agustus 1893 yang berisikan tentang kebijakan pemerintah colonial mengenai zakat. Mengapa harus dikeluarkan kebijakan tersebut? Karena untuk melaksanakan administrasi kekuasaan pemerintah colonial belanda tanpa memperoleh gaji untuk membiayai kehidupan mereka. Sebelum berlanjut pada tahapan selanjutnya, penulis akan menguraikan sedikit tentang tanggapan para masyarakat/public(ulama/intelektual), tentang upaya penyerahan islam terhadap pengelolaan zakat kepada pemerintah atau Negara. Penyerahan ini menghasilkan bahwasannya yang akan diamanahi pelh pemerintah adalah amil dalam zakat.
KEMBALI KE ARTIKEL