Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan ini memiliki makna suatu keadaan di mana kita bisa merasakan sejahtera (kesejahteraan sosial dan ekonomi), aman dan tenteram (kesejahteraan Jiwa).