Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

Persyaratan Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

11 Maret 2023   23:30 Diperbarui: 11 Maret 2023   23:32 135 3
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram. selain itu, kepercayaaan konsumen khususnya yang beragama islam dapat diperoleh dengan mudah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun