Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Restorative Justice dalam Pidana Anak

7 Juli 2024   11:13 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:36 108 3
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan anak adalah generasi kedua atau keturunan pertama atau manusia yang masih kecil, KBBI mendefinisikan anak sebagai suatu keturunan dalam konteks keluarga dan sebagai suatu individu yang sedang dalam masa perkembangan. Sedangkan menurut konstitusi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1), pengertian anak adalah suatu amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan atau berusia 0 (nol) tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun