Dalam islam riba adalah suatu kegiatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT, tapi bukan hanya di islam saja melainkan beberapa agama lain pun melarang kegiatan tersebut, secara lebih khusus riba merupakan biaya tambahan yang diambil atas adanya suatu utang piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada saat awal dimulainya perjanjian. Riba merupakan
ziyadah atau biaya tambahan yang diminta atas utang pokok, Secara bahasa riba mempunyai pengertian tumbuh dan membesar. Menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal sehingga menimbulkan keuntungan tersendiri. Setiap biaya tambahan yang diambil pada saat transaksi utang piutang itu bertentangan dengan prinsip islam, beberapa ulama' juga memberikan pendapat tentang riba diantaranya Ibnu Hajar Asqalani beliau mengatakan bahwa riba itu merupakan kelebihan baik itu dalam bentuk uang maupun barang sedangkan menurut Abdul Sura'i Abdul Hadi riba merupakan adanya penambahan yang dibebankan kepada pihak yang menerima hutang sebagai imbalan dari tempo pembayaran yang tidak diisyaratkan. Unsur riba terdapat dalam hutang yang diberikan dengan perjanjian antara pihak yang memberi hutang dan pihak yang di beri pinjaman bahwa akan ada tambahan sejumlah unang tertentu yang diberikan kepada peminjam.
KEMBALI KE ARTIKEL