Semarang, (18/12/2023) – Terbitnya Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam pengolahan sampah setiap Unit Kerja berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam Pengelolaan Sampah serta mengelola hasil olahan sampah masing-masing terutama sampah daun. Merealisasikan hal tersebut, setiap fakultas melakukan upaya terbaik mereka termasuk Fakultas Peternakan dan Pertanian. Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro memiliki kesadaran bahwa sampah daun fakultas memerlukan fasilitas untuk dikelola lebih lanjut. Berdasarkan pengalaman pihak Kepala Sub. Bagian Sumberdaya Fakutas Peternakan dan Pertanian diperlukan suatu fasilitas pengomposan sampah daun di fakultas peternakan dan pertanian seperti yang sudah diterapkan di beberapa tempat salah satunya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Universitas Diponegoro sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL