Semarang, (6/12/2023) – Lingkungan Kampus Universitas Diponegoro merupakan wilayah yang rindang dan dihiasi dengan banyak pepohonan. Setiap harinya pepohonan tersebut menghasilkan sampah daun dengan jumlah yang besar. Sebelum diberlakukannya Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 sampah daun dikumpulkan kemudian dikirimkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Universitas Diponegoro untuk diolah menjadi kompos padat. Sekarang mengikuti Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 bahwa dalam pengolahan sampah setiap Unit Kerja berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam Pengelolaan Sampah serta mengelola hasil olahan sampah masing-masing terutama sampah daun. Menindaklanjuti persoalan tersebut, setiap fakultas melakukan upaya terbaik mereta termasuk Fakultas Teknik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL